Regulasi Pengolahan Limbah F&B di Indonesia: Apa yang Wajib Dipatuhi?
Dasar Hukum Pengelolaan Air Limbah di Indonesia
Pengelolaan air limbah di Indonesia diatur melalui beberapa regulasi utama, termasuk PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi ini menetapkan bahwa setiap kegiatan usaha yang menghasilkan air limbah wajib melakukan pengolahan sebelum membuangnya ke lingkungan.
Siapa yang Wajib Memiliki Sistem IPAL?
Secara umum, setiap kegiatan usaha yang menghasilkan air limbah dalam volume signifikan diwajibkan memiliki sistem pengolahan air limbah. Ini mencakup restoran, kafe, hotel, rumah sakit, industri makanan dan minuman, laundry komersial, serta fasilitas umum lainnya yang menghasilkan limbah cair dari operasionalnya.
Baku Mutu Air Limbah yang Berlaku
Baku mutu air limbah menetapkan parameter kualitas yang harus dipenuhi oleh air limbah sebelum dibuang ke badan air atau saluran umum. Parameter umum meliputi BOD (Biochemical Oxygen Demand), COD (Chemical Oxygen Demand), TSS (Total Suspended Solids), serta pH dan temperatur.
Butuh Solusi untuk Bisnis Anda?
Konsultasi gratis via WhatsApp. Tim teknis kami siap membantu.